iklan

PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH


www.gurusunardi.com Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan hadir sebagai sebuah anomali yang mengejutkan, membawa jiwa yang sangat humanis dan progresif. Dokumen ini siap mengubah cara kita memandang proses belajar-mengajar, dimulai dari hal fundamental seperti mengganti penyebutan "peserta didik" menjadi "Murid". Mari kita bedah lima poin paling berdampak yang akan mengubah wajah kelas di seluruh Indonesia.

--------------------------------------------------------------------------------

1. Filosofi Baru Belajar: Harus 'Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan'

Inti dari peraturan baru ini tertuang dalam tiga prinsip pembelajaran fundamental yang wajib dijalankan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1): berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Masing-masing prinsip ini memiliki makna yang mendalam:

Berkesadaran: Proses yang membantu Murid memahami tujuan belajar mereka, sehingga termotivasi dari dalam, aktif, dan mampu mengatur proses belajarnya sendiri.

Bermakna: Proses di mana Murid bisa menerapkan apa yang mereka pelajari ke dalam kehidupan nyata secara kontekstual, tidak lagi terisolasi di dalam kelas.

Menggembirakan: Proses belajar haruslah menjadi pengalaman yang positif, menantang dengan cara yang sehat, menyenangkan, dan memotivasi.

Pendekatan ini adalah antitesis dari pembelajaran yang selama ini berfokus pada hafalan dan pencapaian target kurikulum semata. Secara fundamental, tiga pilar ini merombak paradigma lama dengan menantang model pendidikan behavioris (stimulus-respons) dan secara penuh merangkul filosofi konstruktivis serta humanis. Kini, kondisi internal Murid—kesadaran, motivasi, dan emosi—menjadi komponen utama yang diakui dalam proses belajar.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu...

--------------------------------------------------------------------------------

2. Peran Guru Didefinisikan Ulang: Teladan, Pendamping, dan Fasilitator

Peraturan ini secara tegas mendefinisikan ulang peran seorang Pendidik. Menurut Pasal 9 ayat (3), peran guru tidak lagi sebatas pengajar di depan kelas, melainkan ditopang oleh tiga pilar utama: keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

Keteladanan: Pendidik diharapkan menjadi contoh dengan menunjukkan perilaku mulia serta sikap yang terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja sama dengan Murid.

Pendampingan: Pendidik bertugas memberi dukungan dan bimbingan, serta secara aktif mendorong Murid untuk membangun pengetahuannya sendiri dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

Fasilitasi: Pendidik wajib menyediakan akses dan kesempatan belajar sesuai kebutuhan Murid, sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk merancang strategi belajarnya sendiri.

Redefinisi ini secara fundamental menggeser pusat pembelajaran dari guru ke Murid. Ini secara efektif mengakhiri era Pendidik sebagai 'satu-satunya sumber kebenaran' di depan kelas. Pendidik kini berperan sebagai arsitek lingkungan belajar yang memberdayakan, sementara Murid diposisikan sebagai pemilik sejati dari proses belajar mereka.

--------------------------------------------------------------------------------

3. Pengalaman Belajar Tiga Dimensi: Memahami, Mengaplikasi, dan Merefleksi

Untuk memastikan pembelajaran yang mendalam, Pasal 10 mengamanatkan agar setiap Murid mendapatkan tiga jenis pengalaman belajar inti. Model ini menuntut lebih dari sekadar 'tahu', tetapi juga 'bisa melakukan' dan 'paham mengapa'. Ketiga pengalaman tersebut adalah:

Memahami: Pengalaman saat Murid membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

Mengaplikasi: Pengalaman saat Murid menggunakan pengetahuan yang telah dipahaminya dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

Merefleksi: Pengalaman saat Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajarnya.

Pengalaman 'merefleksi' adalah elemen yang paling transformatif dan sering terlewatkan dalam pendidikan tradisional. Ini adalah fondasi untuk membangun metakognisi—kemampuan untuk "berpikir tentang cara berpikir". Dengan melatih refleksi, peraturan ini bertujuan menciptakan pembelajar mandiri yang, sesuai amanat pasal, mampu "mengatur diri sendiri". Inilah tujuan akhir pendidikan modern: membentuk individu yang tidak hanya menguasai materi, tetapi juga piawai mengatur proses belajarnya seumur hidup.

--------------------------------------------------------------------------------

4. Murid Kini Bisa 'Menilai' Proses Belajar Gurunya

Secara kebijakan, inilah poin paling transformatif dan berani dalam peraturan ini. Berdasarkan Pasal 16 dan diperinci dalam Pasal 19, penilaian proses pembelajaran kini tidak hanya menjadi domain Pendidik atau kepala sekolah. Secara resmi, Murid diberi hak untuk melakukan asesmen terhadap pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh gurunya. Ini adalah pergeseran radikal dari komunikasi satu arah, di mana evaluasi hanya mengalir dari guru ke murid.

Tujuan dari terobosan ini bukanlah untuk menghakimi, melainkan, seperti yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (2), untuk "mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai."

Langkah ini secara drastis mengubah dinamika kekuasaan di kelas menjadi lebih setara dan kolaboratif. Lebih dari sekadar pemberdayaan Murid, ini adalah mekanisme umpan balik yang vital bagi pertumbuhan profesional Pendidik. Suara Murid menjadi sumber data otentik untuk menciptakan siklus perbaikan berkelanjutan langsung dari dalam ruang kelas.

--------------------------------------------------------------------------------

5. Pendidikan adalah Gotong Royong: Lahirnya Konsep 'Kemitraan Pembelajaran'

Peraturan ini secara resmi membingkai pendidikan sebagai sebuah ekosistem kolaboratif dan membongkar mitos bahwa pendidikan adalah produk pabrik sekolah yang terisolasi. Konsep kunci yang diperkenalkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b adalah 'kemitraan pembelajaran'.

Pasal 12 ayat (3) mendefinisikan kemitraan ini sebagai kegiatan membangun hubungan kolaboratif "antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan." Inklusivitas frasa "antara Pendidik dan Pendidik" menegaskan bahwa ekosistem ini dimulai dari kolaborasi antar rekan sejawat.

Dengan mengodifikasi konsep ini, peraturan ini secara formal menolak gagasan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab tunggal sekolah. Ia mengangkat peran orang tua dan masyarakat dari sekadar pemangku kepentingan pasif menjadi mitra aktif yang diakui perannya dalam proses pendidikan. Pendidikan adalah gotong royong, dan kini, gotong royong itu memiliki landasan hukum yang kuat.

Dokumen lengkap PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH silakan di UNDUH DI SINI

Guru Sunardi I am a teacher. Selengkapnya bisa lihat di halaman "About Me' di blog ini

Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel