iklan

JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2023

Di dalam Juknis ini di bahas beberapa defenisi seperti:

Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.

Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:

a. kehati-hatian;
b. efisien;
c. efektif; dan
d. akuntabel.

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi:

a. penetapan kelulusan;
b. pengumuman keluiusan;
c. pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
d. pengisian Blangko Ijazah;
e. penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
f. pemusnahan Blangko ljazah; dan
g. penatausahaan ljazaln.

PENETAPAN KELULUSAN

Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam bentuk:

a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.

Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.

Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.

Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

PENGUMUMAN KELULUSAN

Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.

Selengkapnya silahkan download di sini Pedoman Penulisan Ijazah Tahun 2023

Jika Bapak/Ibu butuh Aplikasi Surat Keterangan Lulus dapat menghubungi kami via Chat WA 085 255 634 599. Kami akan buatkan sesuai kebutuhan/pesanan dengan biaya Rp. 75.000,-.

Aplikasi kelulusan yang dimaksud untuk tahun 2023 ini dibuat berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang penilaian. Dimana di dalamnya disebutkan bahwa untuk kelulusan SD nilainya diambil dari nilai sumatif kelas 5 dan 6, sedangkan SMP-SMA nilai kelulusannya diambil dari setiap tingkatan kelas.

Demikian, semoga bermanfaat

Guru Sunardi I am a teacher. Selengkapnya bisa lihat di halaman "About Me' di blog ini

Belum ada Komentar untuk "JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2023"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel