iklan

DOWNLOAD JUKNIS BOS REGULER 2021


Alhamdulillah akhirnya Juknis BOS Reguler telah di keluarkan oleh oleh Mendikbud RI. Juknis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021. Tertanggal 16 Februari 2021. Peraturan ini berjumlah 34 halaman. Berikut beberapa bagian dalam juknis tersebut:

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II PENERIMA DANA BOS REGULER

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: 

a. SD; 

b. SDLB; 

c. SMP; 

d. SMPLB; 

e. SMA; 

f. SMALB;  

g. SLB; dan  

h. SMK. 

Sekolah yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus; 

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. 

Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi: 

a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; 

b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan 

c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

BAB III BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER

BAB IV PENYALURAN DANA BOS REGULER

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: 

a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya. 

b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan  

c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

BAB V KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen: 

a. penerimaan Peserta Didik baru; 

b. pengembangan perpustakaan; 

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; 

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 

g. pembiayaan langganan daya dan jasa; 

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; 

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; 

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;  

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau  

l. pembayaran honor.

BAB VI PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER

BAB VII PEMBINAAN DAN MONITORING DAN EVALUASI

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

BAB X KETENTUAN PENUTUP


Adapun lampiran dari peraturan di atas adalah sebagai berikut

LAMPIRAN I TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA BOS REGULER OLEH SEKOLAH

Penggunaan Dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut. 

a. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi: 

1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;  

2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;   

3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau 

5) kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan. 

b. Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk: 

1) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan: a) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran; c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; d) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;  e) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan f) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah. 

2) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan: a) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks pendamping yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian

3) penyediaan buku non teks dengan ketentuan: a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku non teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; 

4) penyediaan buku digital; dan/atau 

5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan. 

c. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk: 

1) kegiatan pembelajaran meliputi: a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran; b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian; c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik; d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran; e) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; dan/atau f) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran. 

2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi: a) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah; b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

d. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi: 

1) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau 

2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di sekolah

e. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah digunakan untuk: 

1) pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau 

2) digunakan untuk pembelian cairan atau sabun   pembersih    tangan,    pembasmi    kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. 

f. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi: 

1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;  

2) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau 

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa digunakan untuk:  

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil; 

2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau 

3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan. 

h. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah yang meliputi: 

1) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti: a) penutup atap; b) penutup plafond; c) kelistrikan; d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya; e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai; 

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; 

3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya; 

4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih; 

5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan; 

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum; 

7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya; 8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau 

9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. 

i. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan.  Alat multimedia pembelajaran yang dapat disediakan meliputi: 

1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran; 

2) printer atau printer plus scanner; 

3) laptop; 

4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau 

5) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

j. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian yang meliputi:  

1) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB; 

2) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB; 

3) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau 

4) biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek; 

5) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masingmasing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk: a) mengikuti pelatihan kerja di industri; b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory; c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory; d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi; e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;  

6) biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau 7) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian; dan/atau

k. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan yang meliputi: 

1) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi; 

2) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau  

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan. 

LAMPIRAN II TUGAS TIM BOS PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

Demikian beberapa bagian dari peraturan ini. Untuk Informasi lebih lengkap Bapak/Ibu dapat mendownloadnya pada link ini UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 6

Demikian, terima kasih telah berkunjung ke Blog Saya

Guru Sunardi I am a teacher. Selengkapnya bisa lihat di halaman "About Me' di blog ini

Belum ada Komentar untuk "DOWNLOAD JUKNIS BOS REGULER 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel