Menentukan KKM
Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai kentuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan di awal tahun ajaran dimulai, melalui musyawarah dewan guru pada satu sekolah.
Secara teknis prosedur penentuan KKM dapat dilakukan dengan cara berikut.
1. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
2. Menentukan nilai aspek karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), karakteristik peserta didik (intake), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung). Dengan mencari rata-rata. Adapun yang dimaksud dengan 3 aspek tersebut adalah:
a. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan tingkat kesulitan materi.
b. Karakteristik Peserta Didik (Intake)
• Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas 1 SD) melalui hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP.
• memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, atau nilai rapor sebelumnya.
c. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain :
(1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru);
(2) jumlah peserta didik dalam satu kelas;
(3) predikat akreditasi sekolah; dan
(4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Belum ada Komentar untuk "Menentukan KKM"
Posting Komentar